[30/9 19:02] YD: Jakarta, CNBC Indonesia - Lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan dibuka lagi Oktober 2019. Bakal ada 197.111 formasi, yang terdiri dari 37.854 untuk pemerintah pusat dan 159.257 untuk pemerintah daerah.
Namun sebelum menentukan niat menjadi PNS, sepertinya penting untuk menelisik berapa sebenarnya gaji para abdi negara ini.
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Di 2019 ini, gaji PNS mengalami kenaikkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji PNS.
[30/9 19:09] YD: Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat 197.111 formasi yang terdiri dari 37.854 untuk pemerintah pusat dan 159.257 untuk pemerintah daerah.
"Insya Allah diumumkan nanti di bulan Oktober, ada pengumuman (pembukaan seleksi) CPNS," ujar Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji seperti dilansir detik.com, Minggu (29/9/2019).
Pendaftaran akan dimulai pada November 2019. Setelah itu tahapan akan meliputi seleksi administrasi hingga integrasi nilai seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang yang akan dilaksanakan April 2020.
Lalu, apa syarat-syarat yang harus disiapkan bagi mereka yang berminat mengikuti seleksi CPNS?
Persyaratan dokumen
Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Dokumen tersebut terdiri dari :
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.
Jika sudah resmi dibuka, maka pelamar harus masuk ke portal SSCN dalam alamat https://sscn.bkn.go.id.
Baca: Mungkin Nggak, Penghasilan PNS Bisa Sampe Ratusan Juta?
Persyaratan dasar
Persyaratan dasar ini ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara. Berikut adalah syarat-syaratnya:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
(miq/miq)
TAG: cpns kementerian pan-rb
SHARE :
ARTIKEL TERKAIT
Kabar Bahagia! Walau Berumur 40 Tahun Tetap Bisa Daftar PNS
NEWS2 minggu yang lalu
Siap-siap! 100 Ribu Lowongan CPNS Bakal Dibuka Oktober 2019
NEWS4 bulan yang lalu
Shampoo Foligrou Penumbuh Rambut no 1 ,Garansi Tanpa Syarat
PROMOTED
5 Foto
Foto
Demi Seleksi CPNS, Warga Rela Antre Urus SKCK
NEWS1 tahun yang lalu
Siap-siap, Lowongan CPNS Bulan Depan Dibuka
NEWS1 tahun yang lalu
Apakah CPNS Berhak Atas Cuti Melahirkan? Ini Penjelasan BKN
NEWS1 minggu yang lalu
BACA JUGA
MARKETMARKET DATAINVESTMENTWATCHLISTNEWSCNBC TVENTREPRENEURTOPIKSYARIAHFOTOTECHVIDEOLIFESTYLEINFOGRAFISOPINIINDEKSPROFIL
Ikuti Kami:
Download aplikasi CNBC Indonesia:
Link To Google Play Link To App Store
©2019 CNBC Indonesia, A Transmedia Company
Dapatkan tiket murah di www.jasadivavanjava.com
calan pegawai negri sipil
Tentang Kami | Redaksi | Pedoman Media Siber | Karir | Disclaimer